Breaking News
Hobi baru Aquascape sedang digilai banyak kalangan muda

Mengenal Fungsi dan Tugas ORMAWA (Organisasi Mahasiswa) Kampus

Secara sederhananya, DPM ialah “DPR”nya mahasiswa di kampus. Sementara BEM ialah “Pemerintah”nya. BEM dalam menjalankan tugasnya, selain pengurus inti–ketua, sekertaris, dan bendahara–dibagi menjadi beberapa departemen atau kementerian.
Mengenai tugas dan wewenangnya, sebenarnya tidak jauh berbeda. BEM secara umum bertugas menampung aspirasi, advokasi, koordinasi, katalisator, inisiator dan fasilitator mahasiswa. Semakin banyak derpatemen (kementerian) maka ruang lingkup kerja BEM juga semakin banyak.
Badan Eksekutif Mahasiswa ( B E M )


BEM berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat. Disamping itu, BEM juga merupakan koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan universitas.

BEM mempunyai tugas pokok antara lain:
  • Melaksanakan ketetapan-ketetapan GBHO (Garis Besar Haluan Organisasi).
  • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk pengembangan kemahasiswaan di tingkat Universitas/Fakultas sesuai GBHP (Garis Besar Haluan Program) yang ditetapkan DPM Universitas.
  • Menyusun dan melaksanakan program kegiatan dengan menggunakan anggaran yang telah ditetapkan oleh Biro Kemahasiswaan Universitas.Untuk periode 1 (satu) tahun anggaran.
  • Membimbing, mengarahkan dan mengawasi kegiatan UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)/Basenom sesuai tingkat ruang lingkupnya.
  • Mengesahkan serta mengajukan proposal kegiatan organisasi dan berhak untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban dari setiap kegiatan organisasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, BEM melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur Kemahasiswaan. Ketua Umum BEM disebut Presiden/Gubernur yang dipilih dan ditetapkan secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh DPM sesuai tingkat ruang lingkupnya.

Kepengurusan BEM disebut Kabinet yang terdiri atas : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Ketua-ketua Departemen.

Masa bakti kepengurusan BEM satu tahun dan Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan BEM disahkan oleh DPM dengan (SK) Surat Keputusan. Pengurus BEM bertanggungjawab kepada DPM.




Dewan Perwakilan Mahasiswa ( D P M )




DPM berfungsi sebagai forum perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di lingkungan fakultas.

DPM mempunyai tugas pokok antara lain:
  • Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan.
  • Menyerap aspirasi mahasiswa baik dalam bidang akademik maupun kesejahteraan mahasiswa.
  • Merencanakan dan menetapkan GBHP (Garis Besar Haluan Program) kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas sesuai GBHP yang ditetapkan DPM tingkat Universitas.
  • Menyelenggarakan pemilihan umum.
  • Mengesahkan dan melantik Ketua BEM dan Ketua HIMA.
  • Mengawasi pelaksanaan program dan ketetapan DPM oleh BEM dan Hima Jurusan.
  • Meminta pertanggungjawaban BEM dan HIMA Jurusan pada akhir masa jabatannya.
Anggota DPM yang disebut juga Senator, adalah wakil-wakil mahasiswa dari tiap-tiap jurusan di fakultas dan dipilih melalui pemilihan umum.

Kepengurusan DPM terdiri atas Badan Pengurus Harian, yaitu : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan ketua-ketua Komisi. Masa bakti kepengurusan DPM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan DPM disahkan oleh Sidang Umum DPM dan dikukuhkan oleh Dekan melalui Surat Keputusan. Pengurus DPM bertanggungjawab kepada Sidang Umum DPM.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 Road to Journalist by Arif Sani Oppa
Designed by Blogger.com